Menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 Tahun 1998 pasal 1 Giro adalah simpanan/dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media yaitu cek (cheque), bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya. Cek adalah surat perintah pembayaran tanpa syarat, sedangkan bilyet giro adalah surat pemindahbukuan.
Setiap penarikan dan penyetoran akan diadministrasikan oleh bank sesuai dengan jenis transaksi dan setiap akhir bulan nasabah menerima laporan transaksi, yang disebut dengan Rekening Koran. Tingkat jasa giro dan cara pemberlakuan jasa giro antara bank yang satu dengan bank yang lain bisa berbeda. Beberapa bank bisa menerapkan system bunga harian, tetapi ada juga yang menerapkan sistem bunga terendah.
Bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama atau bank lainnya melalui kliring.
Dalam KUHD diatur syarat-syarat yuridis penggunaan cek sebagai akibat pembayaran giral sedangkan syarat-syarat dan tata cara penggunaan Bilyet Giro sebagai alat pemindahbukuan antara Bank setempat belum ada pengaturannya secara tegas.
Sesuai dengan ketentuan pasal 2 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro, ditentukan bahwa Bilyet Giro harus memenuhi syarat formal sebagai berikut :
- Nama Bilyet Giro dan nomor Bilyet Giro yang bersangkutan.
- Nama tertarik.
- Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan dana atas beban rekening penarik.
- Nama dan nomor rekening pemegang.
- Nama bank penerima.
- Jumlah dana yang dipindahkan baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya.
- Tempat dan tanggal penarikan.
- Tanda tangan, nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap/stempel dengan persyaratan pembukuan rekening.
3. Pembatalan Bilyet Giro
Pembatalan Bilyet Giro hanya dapat dilakukan setelah berakhirnya tenggang waktu penawaran dengan suatu surat pembatalan yang ditujukan kepada bank tertarik dengan menyebutkan nomor Bilyet Giro, tanggal penarikan dan jumlah dana yang dipindahkan. Penarik tidak dapat membatalkan Bilyet Giro selama dalam tenggang waktu penawaran, yaitu :
- Tenggang waktu penawaran Bilyet Giro adalah 70 (tujuh puluh) hari terhitung sejak tanggal penarikan.
- Bilyet Giro yang ditawarkan kepada bank sebelum tanggal efektif atau sebelum tanggal penarikan harus ditolak oleh bank, tanpa memperhatikan tersedia atau tidaknya dana dalam rekening penarik.
- 3. Bilyet Giro yang diterima oleh bank setelah berkhirnya tenggang waktu penawaran dapat dilaksanakan perintahnya sepanjang dananya tersedia dan tidak dibatalkan oleh penarik.
Kadaluarsa Bilyet Giro dihitung setelah lewat waktu 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran.
4. Mekanisme Lalu Lintas Pembayaran dengan Giro
Ilustrasi mekanisme lalu lintas pembayaran dengan cek adalah sebagai berikut:
Keterangan:
- Tuan Darmawan dan Tuan Mahendra melakukan transaksi jual beli. Tuan Mahendra menyerahkan barang beserta faktur penjualannya.
- Tuan Darmawan sebagai nasabah giro Bank ABC menyerahkan bilyet giro sebagai alat pembayarannya.
- Tuan Mahendra yang juga nasabah Bank ABC menyerahkan bilyet giro tersebut ke Bank ABC.
- Bank ABC memeriksa bilyet giro dan saldo rekening giro Tuan Darmawan.
- Apabila saldo mencukupi, bank mendebet rekening giro Tuan Darmawan sejumlah yang tertera dalam bilyet giro.
- Bank melakukan pemindahbukuan dengan mendebet saldo dari rekening Tuan Darmawan dan mengkredit saldo ke rekening Tuan Mahendra sejumlah yang tercantum dalam bilyet giro.