Minggu, 03 November 2019

MENDIKBUD TEGASKAN AGAR Sekolah RUTIN NYANYIKAN LAGU-LAGU KEBANGSAAN

Sebagaimana diketahui berdasarkan Permendikbud Nomor 23 [Tahun] 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti dinyatakan bahwa Sekolah wajib menyanyikan lagu-lagu nasional pada awal kegiatan pembelajaran. Berkaitan dengan hal tersebut Menteri Pendidikan & Kebudayaan Muhadjir Effendy menganjurkan sekolah & universitas menyanyikan lagu-lagu kebangsaan setiap mengawali & mengakhiri kegiatan belajar mengajar.




"Mudah-mudahan bisa menjadi Pedoman pendidikan karakter untuk generasi bangsa Indonesia 2045 yang lebih berbudaya," kata Muhadjir dalam peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober yang mengangkat tema tentang lagu kebangsaan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Minggu malam.

Mendikbud menyerukan kepada guru, pengurus sekolah & universitas, serta pegiat-pegiat pendidikan untuk membuka & menutup kegiatan belajar mengajar dengan menyanyikan lagu nasional, misalnya "Bangun Pemudi-Pemuda" ciptaan A Simanjuntak & "Indonesia Pusaka" ciptaan Ismail Marzuki, yang diharapkan dapat menyentuh kesadaran bangsa para peserta didik.

Selain itu, Muhadjir juga mengatakan bahwa kewajiban menyanyikan lagu "Indonesia Raya" di sekolah-sekolah yang sudah mentradisi merupakan cerminan merawat ingatan Sejarah kebangsaan melalui music.

"Kebesaran bangsa diukur dari kesadaran sejarahnya yang tercermin pada penghargaan simbol negara. Bendera Negara, Lambang Negara & Lagu Negara dimaknai sebagai batu pondasi kebangsaan," kata Muhadjir.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid, menjelaskan bahwa anjuran kepada institusi pendidikan untuk rutin menyanyikan lagu kebangsaan sudah ada, namun masih terkendala dalam penerapannya.

"Peraturannya sudah ada. Masalahnya ada dipelaksanaan & sosialisasi, tidak semua sekolah mengetahui peraturan tersebut ada," kata dia.

Kemendikbud akan menindaklanjuti hal tersebut dengan memberikan edaran & juga tutorial mengenai cara menyanyikan "Indonesia Raya" secara informatif, yang diharapkan dapat diakses melalui internet.

"Ini sebenarnya mudah dilaksanakan & efeknya terhadap pendidikan karakter sangat besar," ucap dia.

Hilmar juga mengajak sekolah untuk aktif memberikan pengetahuan yang komprehensif sesuai jenjang pendidikan.

Pada 2016, Ditjen Kebudayaan, Kemendikbud, menggelar peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober dengan memfokuskannya pada lagu kebangsaan "Indonesia Raya".

"Banyak dari kita tidak tahu bahwa syair lagu kebangsaan terdiri atas tiga stanza atau kuplet, karena biasanya dinyanyikan hanya satu. Kegiatan ini diselenggarakan untuk mendudukkan lagu kebangsaan kembali di jalur sejarah," kata Hilmar.

Dia mengatakan bahwa para pendiri bangsa menaruh perhatian besar terhadap musik dalam kehidupan berbangsa.


"Peraturan Pemerintah Nomor 44 [Tahun] 1958 adalah bukti perhatian yang besar itu. dalam pasal 4 ayat 2 dikatakan bahwa lagu kebangsaan itu adalah pernyataan perasaan nasional. Lagu kebangsaan bukan sekadar lagu, tetapi sebuah pernyataan," kata Hilmar.